Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/04/2024, 11:15 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber AFP

BAGHDAD, KOMPAS.com - Parlemen Irak telah meloloskan rancangan undang-undang yang membuat hubungan sesama jenis dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Ini jadi sebuah tindakan yang disebut sejumlah pihak sebagai serangan terhadap hak asasi manusia.

Kaum transgender juga akan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan amandemen undang-undang anti-prostitusi tahun 1988, yang telah diadopsi dalam sidang yang dihadiri anggota parlemen.

Baca juga: Pangkalan Koalisi AS di Suriah Diserang Roket yang Ditembakkan dari Irak

Dilansir dari ###, rancangan sebelumnya telah mengusulkan hukuman mati bagi hubungan sesama jenis, yang oleh para aktivis disebut sebagai eskalasi yang berbahaya.

Amandemen baru ini memungkinkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman antara 10 dan 15 tahun penjara, menurut dokumen yang dilihat oleh AFP, di negara di mana kaum gay dan transgender sudah sering menghadapi serangan dan diskriminasi.

Mereka juga menetapkan hukuman penjara minimal tujuh tahun karena mempromosikan hubungan sesama jenis dan hukuman berkisar antara satu hingga tiga tahun bagi laki-laki yang sengaja bertindak seperti perempuan.

Undang-undang yang diubah tersebut menjadikan perubahan jenis kelamin biologis berdasarkan keinginan dan kecenderungan pribadi sebagai kejahatan dan menghukum para transgender.

Dokter yang melakukan operasi penggantian kelamin dengan hukuman hingga tiga tahun penjara.

Homoseksualitas merupakan hal yang tabu dalam masyarakat konservatif Irak, namun sebelumnya belum ada undang-undang yang secara eksplisit menghukum hubungan sesama jenis.

Anggota komunitas LGBTQ Irak telah dituntut karena sodomi atau berdasarkan klausul moralitas dan anti-prostitusi yang tidak jelas dalam hukum pidana Irak.

Baca juga: Roket dari Irak Hantam Pangkalan Koalisi AS di Suriah

“Irak telah secara efektif menyusun undang-undang mengenai diskriminasi dan kekerasan yang dialami anggota komunitas LGBT dengan impunitas mutlak selama bertahun-tahun,” kata peneliti Amnesty International di Irak, Razaw Salihy.

“Amandemen mengenai hak-hak LGBT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan membahayakan warga Irak yang hidupnya diburu setiap hari," tambahnya.

Baca juga: Apa Sebenarnya Penyebab Ledakan Pangkalan Militer di Irak?

Amandemen tersebut juga melarang organisasi yang mempromosikan homoseksualitas dan menghukum tukar istri dengan hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com