SYDNEY, KOMPAS.com - Pelaku pariwisata di Indonesia masih berupaya pulih dari dampak buruk pandemi Covid-19, pada saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (06/12/2022).
KUHP baru ini dikhawatirkan dapat menjauhkan turis asing karena salah satu substansinya memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah.
Undang-undang kontroversial yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai "bencana" bagi hak asasi manusia (HAM) itu juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama.
Aksi protes telah berlangsung pada pekan ini, dan KUHP yang baru disahkan diperkirakan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHP yang baru disahkan DPR pada hari kemarin akan berlaku bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing.
Pengesahan KUHP juga diberitakan secara luas di Australia, di mana sejumlah surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk ban" atau "larangan berhubungan seks di Bali".
Perekonomian Indonesia sendiri sangat bergantung pada pariwisata dari Australia, yang merupakan asal wisatawan terbanyak sebelum pandemi.
Ribuan orang Australia berlibur ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir Bintang, dan berpesta di pantai sepanjang malam.
Bagi warga Australia, menggelar pernikahan di Bali pun cukup umum. Bahkan ribuan pelajar Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA.
Baca juga: Media Asing Soroti RKUHP, Sektor Bisnis Sebut Investor Pikir-pikir Masuk Indonesia
Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai ritual peralihan ke usia dewasa. Sedangkan yang lain pergi ke Bali beberapa kali dalam setahun untuk liburan singkat dan murah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.