JAKARTA, KOMPAS.com – Media asing turut menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Media asal Inggris, Reuters, menyoroti bahwa dalam RKUHP akan mengatur hukuman terhadap hubungan seks di luar nikah.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kepada Reuters, RKUHP akan disahkan pada 15 Desember.
Baca juga: Gempa Cianjur yang Tewaskan 162 Orang Diberitakan Media Asing
"Kami bangga memiliki hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia," kata Eddy, sapaan akrabnya, kepada Reuters dalam sebuah wawancara.
Jika disahkan, aturan tersebut akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.
Diwartakan Kompas.com sebelumnya, Ketentuan hubungan seks di luar pernikahan diatur dalam RKUHP Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.
Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara 1 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis dalam draf RKUHP, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Media Asing: Jokowi Punya Kesan Kuat Putin Tak Akan Hadiri KTT G20
Akan tetapi, ancaman tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Untuk yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.