Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2022, 09:15 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –  Media asing turut menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Media asal Inggris, Reuters, menyoroti bahwa dalam RKUHP akan mengatur hukuman terhadap hubungan seks di luar nikah.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kepada Reuters, RKUHP akan disahkan pada 15 Desember.

Baca juga: Gempa Cianjur yang Tewaskan 162 Orang Diberitakan Media Asing

"Kami bangga memiliki hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia," kata Eddy, sapaan akrabnya, kepada Reuters dalam sebuah wawancara.

Jika disahkan, aturan tersebut akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.

Diwartakan Kompas.com sebelumnya, Ketentuan hubungan seks di luar pernikahan diatur dalam RKUHP Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.

Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara 1 tahun.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis dalam draf RKUHP, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Media Asing: Jokowi Punya Kesan Kuat Putin Tak Akan Hadiri KTT G20

Akan tetapi, ancaman tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Untuk yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.

Sementara, jika belum terikat perkawinan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

RKUHP turut mengatur orang-orang yang tinggal bersama seperti suami istri tapi tanpa terikat perkawinan alias kumpul kebo melalui Pasal 414 ayat 1.

Pidana penjara enam bulan menanti mereka yang melakukan kumpul kebo.

Baca juga: Bicara ke Media Asing, Jokowi Pertimbangkan Beli Minyak Rusia

Di satu sisi, perwakilan dari sektor bisnis menilai RKUHP mengirim sinyal yang salah mengenai citra Indonesia sebagai tujuan liburan dan investasi.

“Bagi dunia usaha, penerapan hukum ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor kembali mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, sebagaimana dilansir Reuters.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com