Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan, Wisatawan Asing Khawatir, Bagaiman Nasib Pariwisata Indonesia?

Kompas.com - 07/12/2022, 09:40 WIB
BBC News Indonesia,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

Dengan KUHP baru yang memuat 600 pasal itu, pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun.

Baca juga: AS dan Australia Undang Jepang untuk Tingkatkan Rotasi Pasukan

Sedangkan yang kedapatan hidup bersama bisa dipencara hingga enam bulan.

Para pengkritiknya mengatakan bahwa wisatawan juga bisa terjerat.

"Misalnya seorang turis Australia punya pacar atau pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi. Ini bisa menjadi masalah," kata peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).

Para pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku.

Meski demikian, Harsono menilai itu tetap berbahaya karena membuka pintu bagi "penegakan hukum selektif".

Artinya, pasal itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu, kata Harsono kepada radio ABC.

"Targetnya bisa hotel, mungkin juga turis asing, yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkan misalnya undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka," kata dia.

"Orang Australia tidak perlu khawatir"

Meskipun banyak pembicaraan di media sosial yang mencerminkan sikap orang Australia yang cenderung bersikap "jangan khawatir, kawan", namun masih ada kekhawatiran yang tersembunyi.

Warga Australia sangat menyadari betapa seriusnya bermasalah dengan pihak berwenang di Indonesia, bahkan untuk pelanggaran kecil.

Baca juga: 200 WNI Pemetik Buah di Inggris Akhirnya Dipulangkan, Sebagian Belum Tutup Utang dan Harus Gadaikan Rumah

Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries, mencoba menenangkan kekhawatiran itu dengan mengatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan, karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah WNI.

"Artinya (turis) Australia tidak perlu khawatir," kata Albert seperti dikutip situs berita Australia WAToday.com.

Bali diyakini bakal kesulitan jika menghadapi pukulan terhadap sektor pariwisatanya.

Pemulihan pariwisata Bali dari pandemi tergolong lambat.

Saat ini saja banyak usaha serta keluarga-keluarga di Bali masih berupaya mendapatkan kembali apa yang telah hilang dari mereka selama pandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com