Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2022, 06:30 WIB
BBC News Indonesia,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI meminta perusahaan penempatan pekerja migran, PT Al Zubara, untuk tidak menagih kekurangan biaya keberangkatan para pekerja di Inggris yang masih berutang namun telah dipulangkan sebelum masa kerja enam bulan selesai.

Data sampai akhir November 2022 lalu menunjukkan, ada sebanyak 239 pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih awal karena musim panen buah yang sudah selesai di Inggris.

Lebih dari 1.400 pekerja migran -kelompok pertama dari Indonesia yang diberangkatkan ke Inggris- ditempatkan di setidaknya 15 perkebunan mulai April lalu.

Baca juga: Derita Ratusan WNI Pemetik Buah di Inggris, Terbelit Utang Kini Berjuang Cari Bantuan Diplomatik

Namun banyak di antara mereka yang berangkat pada Juli dan Agustus, di saat musim panen hampir selesai.

"Kami telah meminta kepada PT Al Zubara apabila terdapat PMI yang berutang untuk membiayai penempatan ke Inggris sejumlah Rp45 juta, maka para PMI yang tidak dapat menyelesaikan masa bekerjanya bukan karena kesalahan PMI itu sendiri, maka biaya tidak dapat ditagihkan kepada PMI," kata Suhartono, Direktur Jendral Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, menjawab pertanyaan wartawan BBC News Indonesia, Endang Nurdin.

Suhartono juga mengatakan, apabila PMI membayarkan kepada pihak PT Al Zubara melebihi Rp45 juta, maka yang harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan atau selisih biaya adalah PT Al Zubara.

Sejauh ini, KBRI London menyatakan ada sekitar 600 PMI yang masih berada di Inggris.

Ada yang masih bekerja di perkebunan (biasanya mengurus tanaman) dan sebagian lain menanti kepulangan.

Baca juga: Pemetik Buah Asal Indonesia di Australia Merasa Upah per Jam Lebih Manusiawi

Dalam sekitar tiga bulan terakhir, menurut KBRI London, sekitar 200 pekerja yang tidak memiliki pekerjaan lagi di perkebunan menanyakan soal kemungkinan mereka bekerja di bidang lain.

Berdasarkan ketentuan, visa yang mereka dapatkan, Seasonal Worker Visa, para PMI tidak boleh bekerja di sektor lain.

Para pekerja musiman ini direkrut melalui PT Al Zubara berdasarkan permintaan dari AG Recruitment, salah satu agen resmi pekerja musiman di Inggris yang menempatkan para pekerja di berbagai perkebunan yang membutuhkan.

PT Al Zubara melalui direkturnya, Yulia Guyeni mengakui bahwa masalah pekerja yang dipulangkan lebih awal dari masa kerja enam bulan ini adalah karena keterlambatan pengiriman dan menuding "AG tidak bertanggung jawab".

BBC telah mengontak AG Recruitment, namun sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Namun dalam jawaban sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, AG Recruitment menyatakan tengah menyelidiki apa saja biaya yang harus dikeluarkan pekerja "selain penerbangan dan visa," di tengah pemberitaan tingginya biaya yang harus dikeluarkan pekerja.

Baca juga: Curhat Pemetik Buah Asing di Australia: Seperti Perbudakan Modern

Menggadaikan rumah dan berharap berangkat lagi tahun depan

Biaya keberangkatan yang ditetapkan perusahaan penempatan pekerja migran sebesar Rp45 juta itu termasuk biaya pelatihan, administrasi perusahaan, visa, dan tiket penerbangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com