ISTANBUL, KOMPAS.com - Tunangan jurnalis Jamal Khashoggi pada Senin (7/9/2020), menyebut keputusan pengadilan Arab Saudi yang membatalkan lima hukuman mati bagi pelaku pembunuhan mantan calon suaminya sebagai lelucon.
Dalam putusan terakhirnya, pengadilan "Negeri Petrodollar" menjatuhkan vonis hukuman penjara 7-20 tahun kepada 8 terdakwa pembunuhan itu.
"Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara 7-10 tahun," kata media pemerintah Saudi Press Agency (SPA) mengutip juru bicara jaksa penuntut umum.
Baca juga: Batal Dihukum Mati, 5 Pembunuh Jamal Khashoggi Dipenjara 20 Tahun
"Putusan yang dijatuhkan hari ini di Arab Saudi sekali lagi adalah ejekan terhadap keadilan," tulis Hatice Cengiz di Twitter.
"Komunitas internasional tidak akan menerima lelucon ini," lanjut wanita asal Turki itu.
This is my statement in response to the ruling today. #Khashoggi pic.twitter.com/rPxzWhetb1
— Hatice Cengiz / ????? (@mercan_resifi) September 7, 2020
Diberitakan AFP, keputusan pengadilan Arab Saudi dijatuhkan setelah putra Khashoggi pada Mei mengumumkan, keluarga telah "mengampuni" para pembunuh.
Ampunan itu membuka jalan bagi hukuman yang lebih ringan, dalam kasus yang menodari citra Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) ini.
Tak satu pun dari terdakwa yang disebut namanya dalam putusan final pengadilan itu.
Baca juga: Putra dari Jurnalis Jamal Khashoggi Maafkan Para Pembunuh Ayahnya