1. Surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi.
2. Surat izin dari orangtua.
3. Surat keterangan sehat.
4. Surat pakta integritas.
5. Surat keterangan pengalaman mengajar/organisasi.
6. Sertifikat prestasi (merupakan berkas tambahan jika ada).
Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tidak Gunakan Syarat Tinggi Badan, Ini Dia
Informasi lebih lanjut mengenai program Kampus Mengajar dari Kemendikbud Ristek ini, dapat dilihat pada laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.