Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Akan Evaluasi Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Kompas.com - 21/05/2024, 13:11 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan evaluasi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Prof. Tjitjik Tjahjandarie.

"Ini kan diterapkan pada angkatan yang baru, dan apakah ini terlalu tinggi apa tidak kan kami perlu ada evaluasi ya. Ini kan yang terjadi ini baru kelompok SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) itu yang baru 20 persen saja," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024) lalu.

Baca juga: Kemendikbud Akan Kenalkan Subak dan Jalur Rempah di WWF 2024

Koordinasi dengan para rektor PTN

Prof. Tjitjik mengatakan, evaluasi itu dilakukan dalam rapat koordinasi dengan para rektor PTN untuk melihat apakah ada perguruan tinggi yang penetapan UKT-nya melebihi kemampuan mahasiswa.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk memeriksa apakah PTN sudah menerapkan UKT sesuai kriteria yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek).

"Menurut saya ini bagian dari yang memang harus kami lakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi," ujarnya.

Baca juga: Kemendikbud Klaim Mahasiswa Lebih Banyak Dikenakan Batas UKT Terendah

Menurut Prof. Tjitjik, sudah jelas diberitahukan bahwa kampus harus menerapkan kelompok UKT berdasarkan kriteria yang ditentukan pihak kampus dan dituangkan dalam peraturan rektor.

Sehingga, kampus atau rektor tidak bisa semena-mena menaikkan UKT sesuai keinginan masing-masing pihak.

"Dalam hal ini perguruan tinggi tidak dapat menetapkan UKT semena-mena kepada mahasiswanya. Ini sudah ada di amanatnya," ungkapnya.

Baca juga: Diminta Revisi Permendikbud soal UKT, Ini Respons Kemendikbud

Perguruan tinggi juga diminta untuk mengumumkan kriteria penetuan UKT sebagai bentuk transparansi pada mahasiswa.

"Nanti terkait ini akan kita koordinasikan dan kami konfirmasikan kepada perguruan tinggi. Untuk memastikan agar kriterianya sudah jelas dan multi interpretasi," pungkas Prof. Tjitjik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com