Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Klaim Mahasiswa Lebih Banyak Dikenakan Batas UKT Terendah

Kompas.com - 20/05/2024, 11:31 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeklaim, jumlah mahasiswa yang mendapatkan uang kuliah tunggal (UKT) tinggi hanya sekitar 5 hingga 10 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Prof. Tjitjik Tjahjandarie.

"Saya perlu sampaikan yang kemudian berada pada UKT tujuh dan delapan itu tidak lebih dari 5 sampai 10 persen. Aslinya. Hasil evaluasi kami dari data seluruh perguruan tinggi saat ini," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek beberapa waktu lalu.

Baca juga: 5 Beasiswa S1-S3 Dalam dan Luar Negeri yang Buka Pendaftaran Mei 2024

Menurut Prof. Tjitjik, selama ini mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) paling banyak mendapatkan batas UKT rendah di kelompok 1 hingga beberapa kelompok di atasnya.

Adapun pemerintah memang mewajibkan PTN memasukkan mahasiswa yang membutuhkan di kelompok 1 dan 2 minimal 20 persen.

"Jadi yang lebih banyak pengenaan UKT itu satu. Dua, jelas jumlahnya memang harus dibatasi minimumnya dan menengah," ujarnya.

Prof. Tjitjik mengatakan, memang harus ada mahasiswa yang mendapatkan UKT di kelompok yang terbilang tinggi.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar menciptakan pendidikan berkualitas dengan sistem gotong royong antara pemerintah dan mahasiswa.

"Menurut saya, ini sangat wajar. Karena kan kalau tanpa itu (UKT) lebih tinggi kita bagaimana bisa memberikan pendidikan yang berkualitas," tuturnya.

Baca juga: Komisi X Akan Panggil Mendikbud, Minta Penjelasan Soal Kenaikan UKT

Prof. Tjitjik mengatakan, PTN sebenarnya memang diwajibkan untuk menerapkan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester dalam kategori UKT semua jalur penerimaan mahasiswa baru.

Itu dilakukan agar pendidikan dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi, masyarakat tidak mampu, atau menengah.

Untuk itu, dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yang harus ada.

Lebih lanjut, Tjitjik menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya.

 

Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya, yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT. BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com