Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dinilai Jadi Alasan PTN Naikkan UKT

Kompas.com - 18/05/2024, 16:00 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 dinila membuat perguruan tinggi sewenang-wenang dalam menaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah yakni Farid Darmawan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Komisi X DPR RI, Kamis (16/5/2024).

Adapun Permendikbud membahas tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Temui DPR, BEM SI Ungkap UKT Unsoed Naik hingga 500 Persen

"Melalui Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu juga diterbitkan bahwa IPI maksimal empat kali BKT. Hal tersebut yang kemudian menjadikan pengelola kampus atau pimpinan kampus ketika meningkatkan IPI atau UKT," kata Farid dikutip dari akun YouTube TV Parlemen, Jumat (17/5/2024).

Menurut Farid, seharusnya perguruan tinggi negeri (PTN) tidak perlu menaikan UKT atau IPI terlalu besar, karena ketika menjadi PTN seharusnya kampus sudah siap dan tidak lagi berbisnis mengandalkan bantuan mahasiswa.

Bantuan yang dimaksud adalah mengandalkan kenaikan UKT, IPI ataupun menambah kelompok UKT.

"Kalau PTN tersebut sudah PTN-BH, sektor bisnis atau unit bisnis sudah dapat dikelola harusnya sudah seattle jangan sampai pengelola keuangan itu ditangguhkan lagi pada mahasiswa," ujarnya.

"Hal tersebut yang saya rasa miris itu juga tidak semua mahasiswa memahami skema tersebut," jelas Farid.

Baca juga: UKT dan IPI di UNS Naik, Biayanya Bisa Capai Rp 200 Juta

Tinjau kembali Permendikbud

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Muhammad Ravi juga meminta agar keberadaan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 ditinjau ulang.

Menurut Ravi, Permendikbud itu perlu ditinjau ulang karena menjadi salah satu penyebab naiknya biaya UKT di beberapa PTN termasuk Unri.

Kenaikan biaya UKT itu membuat sekitar hampir 50 calon mahasiswa baru batal masuk Unri karena tidak sanggup membayar UKT.

"Kalau peraturan ini tidak ditinjau kembali mungkin kedepan calon mahasiswa baru atau anak-anak bangsa yang akan kuliah di Unri akan menutup rapat-rapat harapannya untuk berkuliah," kata Ravi.

Ravi melihat ketidak pastian dari adanya Permendikbud itu, karena di satu sisi ketika Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ditanya mengenai Permendikbud tersebut ia justru menyerahkan implementasinya pada perguruan tinggi.

Baca juga: Temui DPR, BEM SI Ungkap UKT Unsoed Naik hingga 500 Persen

Tetapi, perguruan tinggi justru terbatasi ruang geraknya untuk menerapkan UKT karena kehadiran Permendikbud tersebut.

"Kalau kita lihat dari narasi ketika ada beberapa pers menanyakan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 kepada Mas Menteri langsung, Mas Menteri malah menyerahkan kepada perguruan tinggi," ujanya.

"Padahal kondisi di perguruan tinggi kita juga tertekan atau terbatasi oleh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 berikut dengan Kepmendikudnya," tambah Ravi.

Ravi juga mengungkapkan, akibat Permendikbud itu UKT di Unri naik berkali-kali lipat dan jumlah kelompoknya bertambah dari enam menjadi 12 kelompok.

Menurut Ravi, kenaikan biaya UKT di Unri sangat tidak masuk akal dan membebani orangtua mahasiswa karena tidak sesuai dengan nominal pendapatan.

"Maka dari itu izin menyampaikan mungkin ini sudah tidak logis lagi. Kami yang mungkin secara letak geografis cukup jauh dari ibu kota merasakan UKT itu sangat tinggi sekali," pungkas Ravi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com