Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dibahas, Berapa Biaya UKT Terendah Semua PTN?

Kompas.com - 21/05/2024, 18:19 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masih ada dua kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) terendah yang diterapkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

UKT terendah di semua PTN memiliki nominal yang sama. Aturan UKT terendah ini telah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

Baca juga: 10 PTN Menaikkan Biaya Kuliah 2024, Ada UI dan UGM

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Tjitjik Srie Tjahjandarie menjelaskan PTN hanya boleh mengatur besaran UKT kelompok 3 ke atas dengan nominal yang tidak memberatkan dan bijak.

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik, dilansir dari rilis Kemendikbud.

Berapa UKT terendah semua PTN?

Pada Permendikbud di atas, pada Bab IV UKT Bagian Kesatu Pasal 6 Ayat 2, besaran UKT terendah yakni Kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan Kelompok II sebesar Rp 1.000.000.

Selain UKT Kelompok I dan II, PTN dibebaskan untuk menetapkan tarif UKT kelompok lainnya. Dengan syarat, nilai nominal paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Baca juga: 6 PTN Pastikan UKT 2024 Tidak Naik, Ada Unhas, Undip, Unair

"Nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi," tulis isi aturan itu.

BKT sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Program Studi di PTN.

Namun masih ada dua PTN yang menerapkan UKT terendah di bawah nominal Rp 500.000.

Misalnya, Universitas Sebelas Maret (UNS) menetapkan UKT Kelompok I yang lebih rendah dibanding aturan Kemendikbud.

UNS menetapkan UKT Kelompok I sebesar Rp 475.000, lebih rendah Rp 25.000 dari aturan Kemendikbud.

Kemudian ada Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menetapkan UKT yang lebih rendah dari aturan yang telah ditetapkan.

Ada UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 100 persen dengan biaya Rp 0 per semester. Kemudian, lanjut pada UKT pendidikan unggul bersubsidi 75 persen dengan nominal paling rendah yaitu Rp 1.889.250 per semester.

UKT sendiri nilainya sama untuk semua jalur baik  yang lolos di jalur  Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri hanya akan dibedakan dari uang pangkal. 

Tetapi yang membedakan, khusus mahasiswa baru jalur mandiri wajib membayar uang pangkal. 

Baca juga: Mendikbud Wajibkan PTN Sediakan UKT Terendah bagi Mahasiswa Ekonomi Lemah

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com