Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Kenaikan UKT Hanya Berlaku buat Mahasiswa Baru 2024

Kompas.com - 21/05/2024, 15:31 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN yang dikabarkan naik, hanya berlaku bagi mahasiswa baru 2024.

"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan saat ini ada mispersepsi kalau UKT yang berubah pada banyak PTN akan berlaku bagi mahasiswa aktif yang saat ini masih kuliah.

Karena itu ia meluruskan mispersepsi tersebut dan menjamin jika UKT tahun 2024 memiliki asas keadilan dan inklusivitas.

Sehingga kenaikan UKT atau perubahan biaya kuliah di sejumlah PTN tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa yang tingkat ekonominya rendah atau belum mapan.

Ia juga menjelaskan semua PTN yang mengubah besaran UKT selalu dikonsultasikan ke Kemendikbud Ristek, untuk selanjutnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian.

Baca juga: Mahasiswa UPN Jakarta yang Lolos SNBP 2024 Dijamin Tak Ada Kendala UKT sampai Lulus

"Kalaupun ada kenaikan harga, memang itu rasional dan masuk akal. Jika ada lompatan-lompatan (UKT) yang cukup tinggi, maka lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," tegasnya.

Mahasiswa baru bisa ajukan keringanan

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Prof. Abdul Haris, M.Sc, mengatakan jika PTN harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

"Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," kata dia, dari rilis Kemendikbud.

Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud Ristek mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTN Berbadan Hukum (PTN BH) melakukan peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT," ujarnya.

Mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id. Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Unri: Aturan Baru UKT 2024 Sampai 7 Kelompok, Kecuali 2 Fakultas Ini

Haris mencontohkan saat pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Rektor Universitas Riau (Unri) terkait UKT.

Berdasarkan komunikasi terakhir dengan Rektor Unri, semua mahasiswa baru telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan peninjauan ulang UKT sampai tanggal 16 Mei 2024.

Dari 50 mahasiswa baru, 46 mahasiswa mengajukan peninjauan ulang, kemudian 38 mahasiswa divalidasi dapat diturunkan kelompok UKTnya.

Sampai saat ini, Kemendikbud memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp 500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp 1.000.000 per semester.

UKT 1 tersebut sama dengan Rp 84.000 per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp 167.000 per bulan. Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

Lebih lanjut, Haris memaparkan, jika proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai kelompok 12) hanya 3,7 persen dari populasi.

Sebaliknya, 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen UU Pendidikan Tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com