Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dokumen dan Syarat untuk Daftar SMA/SMK di PPDB Jabar 2024

Kompas.com - 21/05/2024, 12:25 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran PPDB Jabar 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat) akan dimulai awal Juni 2024 mendatang.

Siswa kelas 9 yang mau mendaftar SMA/SMK atau orangtua yang mau mendaftarkan anaknya ke SLB (Sekolah Luar Biasa), perlu tahu apa saja dokumen untuk mendaftar di PPDB Jabar 2024.

Dilansir dari laman resminya, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jabar 2024. Baik itu dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus.

Orangtua dan siswa perlu tahu informasi ini sebagai langkah persiapan.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB Jatim 2024, Pendaftaran Dibagi Jadi 4 Tahap

Dokumen untuk daftar PPDB Jabar 2024

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu Tanda Penduduk orangtua peserta didik

4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Sedangkan Dokumen persyaratan khusus yang perlu dipenuhi antara lain:

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua berlaku ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
  • Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orangtua telah meninggal dunia
  • Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai
  • Wajib menampilkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orangtua
  • Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024. Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).


Baca juga: Perhatikan Tahapan Prapendaftaran PPDB Jatim 2024

Setelah tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan, berikut persyaratan calon peserta didik di PPDB Jabar 2024:

1. Calon peserta didik baru SMA/SMK syaratnya meliputi:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com