KOMPAS.com - Pengajuan dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 perlu diperhatikan orangtua dan calon siswa.
Proses pengajuan akun dan verifikasi ini penting, karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa beserta orangtua.
Saat ini, pengajuan dan verifikasi yang sudah dibuka adalah jenjang SD mulai Senin, (20/5/2024).
Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, Dibuka Hari Ini
Orangtua maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting saat ajukan akun PPDB dan verifikasi KK. Apa saja dokumen itu? Simak informasi berikut ini.
Pada laman PPDB Jakarta, orangtua dan CPDB diminta mengupload atau unggah dokumen ini:
Keseluruhan dokumen ini harus asli, di-scan atau dipindai dengan ukuran maksimal 1 MB dalam format PDF.
Berikut cara pengajuan akun dan verifikasi KK, aktivasi token, dan tahapan lain dalam PPDB Jakarta 2024
Verifikasi KK dan pengajuan akun dilakukan berbarengan. Jadi orangtua tidak perlu verifikasi KK ke sekolah tujuan. Cukup online saja.
Sementara untuk verifikasi berkas, memang datang ke sekolah. Tetapi bukan ke sekolah tujuan melakukan verifikasi di sekolah yang paling dekat dengan lokasi rumah. Berikut tahapannya:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan klik ‘Pengajuan Akun’ sesuai jenjang.
3. Mengisi NIK dan kode captcha pada layar
4. Mengisi form pendaftaran dan data kependudukan berupa NIK, nama siswa, nama orangtua atau wali, alamat rumah, tanggal dan tempat lahir.
Baca juga: Cara Dapat SPTJM buat Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024
5. Lalu memilih lokasi verifikasi berkas. Ingat, jika lokasi verifikasi sendiri adalah yang terdekat dengan domisili Anda saat ini.
Lokasi verifikasi bukan merupakan sekolah tujuan saat pendaftaran. Lokasi verifikasi hanya sebagai tempat untuk melakukan verifikasi akun dan berkas KK. Lokasi verifikasi tidak bisa diubah setelah melakukan ajuan akun.