KOMPAS.com - Tahap pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (20/5/2024).
Hanya saja yang dibuka hari ini ialah pengajuan akun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD.
Sementara untuk jenjang SMP mulai 27 Mei dan jenjang SMA pada 3 Juni 2024.
Untuk itu, bagi orangtua atau wali CPDB jenjang SD harus memperhatikan bagaimana cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024.
Baca juga: 7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, Banyak Aturan Baru
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk diunggah di laman https://ppdb.jakarta.go.id serta jangan lupa untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa saat pengajuan akun.
Berikut tahapan atau cara daftar PPDB Jakarta 2024, yang dilansir dari bahan Sosialisasi PPDB Jakarta 2024:
A. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan klik ‘Pengajuan Akun’ sesuai jenjang.
3. Mengisi NIK dan kode captcha pada layar
4. Mengisi form pendaftaran dan data kependudukan berupa NIK, nama siswa, nama orangtua atau wali, alamat rumah, tanggal dan tempat lahir.
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
5. Lalu memilih lokasi verifikasi berkas. Ingat, jika lokasi verifikasi sendiri adalah yang terdekat dengan domisili Anda saat ini.
Lokasi verifikasi bukan merupakan sekolah tujuan saat pendaftaran. Lokasi verifikasi hanya sebagai tempat untuk melakukan verifikasi akun dan berkas KK
Lokasi verifikasi tidak bisa diubah setelah melakukan ajuan akun.
6. Menunggah berkas pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 berupa: