KOMPAS.com - Ada tujuh aturan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024.
Ketujuh hal ini merupakan poin baru perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan tahun 2023 yang berlaku di empat jalur masuk.
Ketentuan ini telah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Lalu apa saja yang berubah dan baru dalam PPDB Jakarta 2024?
Salah satu aturan baru ini adalah siswa yang menumpang nama di Kartu Keluarga (KK) orang lain (masih satu keluarga) sudah tidak lagi diakomodir dalam PPDB.
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Tahun lalu, siswa yang masuk KK keluarga lain masih bisa mendaftar PPDB Jakarta 2024. Tentunya tahun ini masih ada kesempatan untuk menumpang KK, tetapi dengan surat perwalian yang cukup ketat.
Selain itu, aturan ini juga mengubah beberapa poin pada Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur PPDB Bersama. Seperti apa aturan terbarunya?
Berikut 7 perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, dengan aturan baru yang harus dipatuhi semua calon peserta didik baru (CPDB).
1. Cut-off data kependudukan
Tahun 2023
Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.
Tahun 2024
Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.
2. Calon siswa numpang KK keluarga lain
Tahun 2023