KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara atau Sumut tahun 2024 sudah dibuka bagi jenjang SMA dan SMK.
PPDB Sumut 2024 akan dibuka dalam dua tahap, yakni tahap I pada 15 hingga 20 Mei 2024 dan tahap II pada 3 hingga 8 Juni 2024.
Total satuan pendidikan yang ada dalam PPDB Sumut sebanyak 435 sekolah SMA dengan kuota 96.588 siswa dan SMK ada 282 sekolah dengan kuota 89.560 siswa.
Baca juga: 4 Tahap Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2024 buat MIN, MTsN, MAN
Sementara untuk jalur PPDB Sumut 2024 yang dibuka antara lain:
Berikut persyaratan dan jadwal lengkap PPDB Sumut 2024 yang dilansir dari laman resminya:
1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;
3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;
4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Baca juga: Perusahaan Astra Buka Beasiswa buat Mahasiswa S1 Semua Jurusan
5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak. Ketentuan:
7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;
9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: