Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Politeknik Imigrasi Milik Kemenkumham 2024

Kompas.com - 15/05/2024, 13:52 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) telah dibuka mulai Rabu (15/5/2024).

Poltekim dan Poltekip merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan pendaftarannya dibuka serentak bersamaan sekolah kedinasan lainnya.

Syarat pendaftaran kedua institusi ini ialah wajib lulus dari jenjang SMA sederajat dengan usia maksimal 23 tahun.

Baca juga: Cek Syarat, Nilai Rapor, dan Biaya Sekolah Kedinasan STIS 2024

Sementara untuk kuota yang dibuka sebanyak 400 formasi. Dengan rincian Poltekip 200 calon taruna dan Poltekim sebanyak 200 calon taruna.

Semua siswa yang lolos menjadi taruna di sekolah kedinasan ini berhak kuliah gratis dan lulus menjadi CPNS di wilayah kerja Kemenkumham. 

Persyaratan daftar Poltekip dan Poltekim 2024

Berikut persyaratan lengkap pendaftaran Poltekip dan Poltekim tahun 2024/2025, dilansir dari petunjuk teknis terbaru. 

Formasi Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);

2. Pendidikan SLTA / Sederajat;

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

4. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan
seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

6. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

Baca juga: Dibuka Mei 2024, Ini Nilai Rapor dan Ijazah Masuk IPDN, STIN, STAN

7. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com