Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan Trisakti Tegaskan Tak Berencana Jadikan Kampus sebagai PTN-BH

Kompas.com - 15/05/2024, 08:54 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti menegaskan tidak pernah berencana mengubah Universitas Trisakti dan beberapa sekolah tinggi di bawahnya untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Himawan Brahmantyo mengatakan, Yayasan Trisakti adalah badan hukum penyelenggara pendidikan yang sah sejak tahun 1966.

Trisakti didirikan oleh Brigadir Jenderal TNI Sjarif Thajeb bersama rekannya Kapten Laut Kristoforus Sindhunatha dan diresmikan melalui akta notaris Eliza Pondaag.

"Jadi ini Yayasan Trisakti dimiliki oleh masyarakat atau pribadi meskipun pada waktu itu (Pendiri) punya jabatan juga," kata Himawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Tolak Status Trisakti Dijadikan PTN-BH, Yayasan Ambil Langkah Hukum

Selain akta pendirian, lanjut Himawan, dasar hukum Yayasan Trisakti diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tentang Penyerahaan Pembinaan dan Pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti.

Surat Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Pendidikan kala itu yakni Daoed Joesoef pada tanggal 31 Desember 1979.

"Keabsahan SK ini telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang inkracht," ujarnya.

Munculnya isu jadi PTN-BH

Himawan menjelaskan, munculnya isu Universitas Trisakti akan menjadi PTN-BH karena Trisakti dalam kondisi konflik dengan mantan Rektor Universitas Trisakti Prof. Thoby Mutis sejak tahun 2002.

Menurut Himawan, konflik dimulai saat Prof. Thoby menjadi rektor untuk kedua kalinya setelah memimpin selama lima tahun.

Namun, Prof. Thoby hanya ingin ada satu calon dalam pemilihan, yakni dirinya.

"Tetap (Prof. Thoby) maunya calon tunggal dia tetap berkukuh," ujarnya.

Baca juga: Rektor ITL Trisakti Minta Akademisi dan Industri Rumuskan Inovasi Bidang Logistik

Hal itu, kata Himawan, membuat Prof. Thoby dan pendukungnya membuat tindakan untuk menyingkirkan pengurus Yayasan Trisakti.

Himawan menambahkan, konflik semakin diperpanjang karena pemerintah dianggap ikut turun tangan dalam permasalahan antara pengurus Yayasan Trisakti dan Prof. Thoby.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Keputusan Menteri Dikbudristek Nomor 330/P/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang isinya menyebutkan Yayasan Trisakti diambil dengan menempatkan Direktur Kelembagaan Kemendikbud Ristek Lukman sebagai Ketua Pembina.

Namun, Keputusan Menteri tersebut telah digugat melalui PTUN, perkara No.407/G/2022/PTUN.JKT yang putusannya menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Dikbudristek Nomor 330/P/2022 dan mewajibkan untuk dicabut.

"Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, maka untuk mengubah susunan anggota pembina harus melalui Rapat Pembina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti, dan tidak dapat diubah melalui keputusan," ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Hukum Trisakti Raih Emas di Dua Kompetisi Nasional Bidang Sosial Humaniora

Setelah beberapa tahun berlalu, konflik ini kembali menguat ketika muncul informasi di laman resmi bahwa Universitas Trisakti tengah dalan proses menjadi PTN-BH.

"Ini sangat meresahkan kami. Kami tentu saja agak keras karena kami punya aset yang cukup banyak. Apakah itu (alasannya aset) sehingga mereka kok sampai seperti ini (ingin menjadikan PTN-BH)," jelas Hilmawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com