Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya UKT di Perguruan Tinggi Negeri Naik, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 16/05/2024, 14:10 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini ramai diperbincangkan tentang adanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester. Salah satu PTN yang menaikkan UKT adalah Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Kenaikan UKT Unsoed untuk tahun akademik 2024/2025 mendapatkan protes dari calon mahasiswa baru karena dianggap tidak masuk akal.

Karena banyak dikritik Unsoed pun memutuskan untuk membatalkan kenaikan biaya UKT.

Baca juga: Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTN, Rektor Unair: Kurang Komunikasi

Respons Kemendikbud

Merespons UKT naik di perguruan tinggi negeri ini, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, kenaikan UKT di PTN adalah yang lumrah terjadi.

Menurut Prof. Tjitjik, ada beberapa faktor yang menyebabkan naiknya UKT di PTN.

Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, kemudian, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

"Ini kebutuhan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam upaya menjaga mutu untuk memenuhi standar mutu minimal," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Rabu (15/4/2024).

Prof. Tjitjik menjelaskan, pada tahun 2020 kebutuhan untuk belajar di perguruan tinggi hanya sebatas di kampus dan melakukan praktikum di laboratorium.

Baca juga: Rincian Biaya UKT Undip 2024 untuk Semua Jalur Masuk

Harus ada UKT paling kecil Rp 500.000

Namun kini, proses belajar di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif dengan memanggil dosen praktisi, melakukan magang dalam waktu satu semester dan dapat diperpanjang, biaya ujian, hingga menyelesaikan proyek dalam suatu tugas.

Oleh karena itu diperlukan bantuan dari masyarakat agar pelaksanaan belajar PTN bisa tetap berkualitas dengan melakukan gotong royong membayar biaya kuliah.

"Kalau kita ingin menjaga kualitas pendidikan tinggi ya pemerintah tidak bisa sendiri perlu gotong royong dengan masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, Prof. Tjitjik menegaskan biaya UKT yang ditetapkan oleh PTN tidak boleh bersifat komersialisasi dan tetap harus bisa diakses oleh semua orang.

Baca juga: Biaya Kuliah UKT UI 2024, Capai Rp 20 Juta Per Semester

Maka dari itu, lanjut Prof. Tjitjik, PTN diwajibkan menerapkan UKT paling kecil sebesar Rp 500.000 dan membuat kelompok biaya UKT mulai dari yang terkecil hingga terbesar.

"Itu jelas dalam Undang-undang sehingga PTN-BH harus inklusif harus dapat diakses oleh masyarakat yang punya kemampuan akademik tinggi. Baik yang kurang mampu ataupun yang kaya atau yang mampu. Ini sudah kebijakan dan amanat," jelas Prof. Tjitjik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com