Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Sebut Alasan Naiknya Biaya UKT di Sejumlah PTN

Kompas.com - 16/05/2024, 18:35 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terjadi karena sejumlah alasan. Pertama adalah peningkatan mutu pendidikan.

"Ini kebutuhan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam upaya menjaga mutu untuk memenuhi standar mutu minimal," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2024).

Baca juga: Soal UKT Mahal, Kemendikbud: Pendidikan Tinggi Bersifat Tersier, Tidak Wajib

Faktor penyiaran lainnya adalah peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Prof. Tjitjik menjelaskan, pada tahun 2020 kebutuhan untuk belajar di perguruan tinggi hanya sebatas di kampus dan melakukan praktikum di laboratorium.

Namun kini, proses belajar di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif dengan memanggil dosen praktisi, melakukan magang dalam waktu satu semester dan dapat diperpanjang, biaya ujian, hingga menyelesaikan proyek dalam suatu tugas.

Oleh karena itu diperlukan bantuan dari masyarakat agar pelaksanaan belajar PTN bisa tetap berkualitas dengan melakukan gotong royong membayar biaya kuliah.

"Kalau kita ingin menjaga kualitas pendidikan tinggi ya pemerintah tidak bisa sendiri perlu gotong royong dengan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Biaya Kuliah UKT UIN Jakarta 2024 Naik, Rektor Beberkan Alasannya

Meski demikian, Prof. Tjitjik menegaskan biaya UKT yang ditetapkan oleh PTN tidak boleh bersifat komersialisasi dan tetap harus bisa diakses oleh semua orang.

Maka dari itu, lanjut Prof. Tjitjik, PTN membuat kelompok biaya UKT mulai dari yang terkecil hingga terbesar dan diwajibkan menerapkan UKT paling kecil Rp 500.000 dan Rp 1 juta.

"Itu jelas dalam Undang-Undang sehingga PTN-BH harus inklusif harus dapat diakses oleh masyarakat yang punya kemampuan akademik tinggi, baik yang kurang mampu ataupun yang kaya atau yang mampu. Ini sudah kebijakan dan amanat," jelas Prof. Tjitjik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com