KOMPAS.com - Ada enam SMA negeri yang tidak bisa didaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara (PPDB Sumut) 2024.
Saat ini pendaftaran PPDB Sumut 2024 sudah dibuka sejak Rabu, (15/5/2024) melalui lima jalur utama. Semua jalur ini dibuka bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dan SMK Negeri.
Pemerintah Provinsi Sumut juga telah mengatur persyaratan, jadwal, dan sekolah negeri mana saja yang tidak bisa dipilih di PPDB tahun ini.
PPDB Sumut 2024 akan dibuka dalam dua tahap, yakni tahap 1 dimulai tanggal 15 hingga 20 Mei 2024 dan tahap 2 pada 3 hingga 8 Juni 2024.
Baca juga: Tahapan, Syarat hingga Jadwal Lengkap PPDB 2024 Sumut
Total satuan pendidikan yang ada dalam PPDB Sumut sebanyak 435 sekolah SMA dengan kuota 96.588 siswa dan SMK ada 282 sekolah dengan kuota 89.560 siswa.
Sementara untuk jalur PPDB Sumut 2024 yang dibuka antara lain:
Sementara itu, enam SMAN yang tidak bisa didaftar dalam PPDB Sumut 2024 ini karena sistem sekolahnya adalah asrama. Sehingga, siswa hanya bisa memilih sekolah negeri non-asrama dalam PPDB. Berikut daftar SMAN berasrama di Sumut:
1. SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah
2. SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan
3. SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal
4. SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun
5. SMAN 2 Balige Kabupaten Toba
6. SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Selain keenam SMA di atas, ada ketentuan lain bagi sekolah yang tidak bisa dipilih di PPDB Sumut 2024. Berikut ketentuannya:
1. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung.