Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan, Syarat hingga Jadwal Lengkap PPDB 2024 Sumut

Kompas.com - 15/05/2024, 14:26 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran PPDB 2024 Sumut (Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara) dimulai hari ini, Rabu (15/5/2024).

Orangtua dan siswa yang akan mendaftar jenjang SMA/MK di PPDB 2024 Sumut perlu tahu tahapan, syarat umum hingga jadwalnya.

Dilansir dari Petunjuk Teknik PPDB Sumut 2024 jenjang SMA/SMK, Rabu (15/5/2024) berikut informasi mengenai jalur apa saja yang bisa dicoba hingga persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru.

Syarat calon peserta didik baru untuk mengikuti PPDB  2024 Sumut jenjang SMA/SMK antara lain:

Baca juga: Simak Tahapan, Syarat dan Jadwal PPDB Surabaya 2024 Jenjang SMP

Syarat umum PPDB 2024 Sumut

1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;

2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;

3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;

4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik social

6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

  • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  • Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus
  • dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
  • Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

Baca juga: PPDB SMP Sidoarjo 2024, Catat Jadwal Pendaftaran Semua Jalur

8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding
School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;

9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan pesertadidik baru kelas 10 (sepuluh);

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman; dan
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi
  • daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.

11. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk beberapa sekolah. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com