Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka 15 Mei, Cek Jadwal, Syarat, dan Jalur Lengkap PPDB Sumut 2024

Kompas.com - 15/05/2024, 17:10 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara atau Sumut tahun 2024 sudah dibuka bagi jenjang SMA dan SMK.

PPDB Sumut 2024 akan dibuka dalam dua tahap, yakni tahap I pada 15 hingga 20 Mei 2024 dan tahap II pada 3 hingga 8 Juni 2024.

Total satuan pendidikan yang ada dalam PPDB Sumut sebanyak 435 sekolah SMA dengan kuota 96.588 siswa dan SMK ada 282 sekolah dengan kuota 89.560 siswa.

Baca juga: 4 Tahap Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2024 buat MIN, MTsN, MAN

Sementara untuk jalur PPDB Sumut 2024 yang dibuka antara lain:

  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Prestasi Nilai Rapor (Khusus SMK)

Persyaratan PPDB Sumut 2024

Berikut persyaratan dan jadwal lengkap PPDB Sumut 2024 yang dilansir dari laman resminya:

1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;

2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;

3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;

4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Baca juga: Perusahaan Astra Buka Beasiswa buat Mahasiswa S1 Semua Jurusan

5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:

  • bencana alam; dan/atau
  • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
  • Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.

6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak. Ketentuan:

  • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  • Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru. sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
  • Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
  • Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;

9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com