Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Kuliah UKT UIN Jakarta 2024 Naik, Rektor Beberkan Alasannya

Kompas.com - 16/05/2024, 18:15 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah sempat diprotes beberapa pihak karena mengalami kenaikan yang dianggap tidak masuk akal.

Menurut Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, kenaikan biaya UKT di UIN Syarif Hidayatullah sudah memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan akses pendidikan tinggi bagi para mahasiswa dan keluarga.

"Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya," kata Prof. Asep dikutip dari laman resmi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Soal UKT Mahal, Kemendikbud: Pendidikan Tinggi Bersifat Tersier, Tidak Wajib

Selain itu, lanjut Prof. Asep, penerapan tarif UKT pada setiap mahasiswa juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Prof. Asep menjelaskan, sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama RI, UIN Jakarta juga merujuk sepenuhnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam penyesuaian tarif UKT.

"PMA ini merupakan regulasi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof. Imam Subchi M.A. mengatakan, penyesuaian UKT Tahun 2024 dilakukan berdasar perhitungan rasional mengikuti kebutuhan pembiayaan masing-masing program studi.

Namun, penetapan itu tetap berpedoman pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Baca juga: Soal Biaya UKT Naik, Kemendikbud: Tidak Boleh Ada Komersialisasi di Kampus

 

"Dan, penetapan setiap mahasiswa pada 7 kelompok UKT juga dilakukan dengan memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa, orang tua, atau pihak-pihak yang menanggung pembiayaannya," tutur Prof. Imam.

Prof. Imam menjelaskan, saat penetapan kelompok UKT pihak kampus mahasiswa dipersilahkan mengirimkan berkas-berkas pendukung penentuan kelompok UKT masing-masing.

Jika keberatan akan hasil verifikasi, maka mahasiswa, orangtua, dan pihak pemberi biaya bisa melakukan proses klarifikasi atas tarif UKT tersebut melalui dekanat fakultas masing-masing.

Alasan UKT naik

Terkait alasan kenaikan UKT, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta Mohamad Ali Irfan mengatakan, UIN Jakarta memiliki kebutuhan yang sangat besar.

Pada tahun 2023, kata Irfan, total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp 667,54 miliar di mana penerimaan dari sumber pendapatan jasa pelayanan pendidikan berupa UKT hanya menyumbang 47,77 persen atau setara Rp 319,124 miliar.

Baca juga: Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTN, Rektor Unair: Kurang Komunikasi

 

Sedangkan, 52,33 persen kebutuhan pembiayaan lainnya ditopang dari sumber penerimaan lain yaitu pembiayaan pemerintah APBN senilai 38,74 persen atau setara Rp 258,81 miliar dan penerimaan Non UKT 13,49 persen atau setara Rp 90,10 miliar.

Irfan menambahkan, UKT di UIN Jakarta juga belum mengalami kenaikan signifikan sejak diberlakukan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 157 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018.

Hingga KMA Nomor 82 Tahun 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2023-2024.

Selain itu, kondisi moneter juga mengalami banyak perubahan seperti penurunan nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (USD) yang cukup signifikan.

"Untuk itu diperlukan penyesuaian UKT yang sejatinya dibutuhkan bagi peningkatan kualitas sarana prasarana kegiatan mahasiswa," jelas Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com