KOMPAS.com - Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 akan dibuka 20 Mei mendatang.
Namun perlu diketahui orangtua dan Calon Peserta Didik Baru (CPDB), ada aturan baru untuk prapendaftaran tahun ini. Tahapan ini wajib dilakukan CPDB jenjang SMP, SMA, SMK.
Sebelumnya, prapendaftaran hanya dilakukan oleh calon siswa yang akan masuk jenjang SMA dan SMK negeri. Jadi kini calon siswa yang akan masuk SMP negeri wajib melaksanakan tahap ini.
Prapendaftaran perlu dilakukan bagi empat kategori CPDB. Pertama, bagi calon siswa yang berdomisili di Provinsi Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Kedua, bagi yang bersekolah di luar Provinsi Jakarta.
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Ketiga, bagi calon siswa yang berdomisili di Provinsi Jakarta berdasarkan KK lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun) yang tidak terdaftar di sekolah pada jenjang yang dituju, dan terakhir CPDB yang berdomisili di Provinsi Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Satuan Pendidikan Asing.
Berikut persyaratan bagi siswa yang mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK.
CPDB yang berdomisili di Jakarta selambat-lambatnya 10 Juni 2023 dengan ketentuan:
1. Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
2. Asal sekolah di dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2022 dan 2023.
3. Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya.
4. Asal satuan pendidikan asing.
Setelah mengetahui ketentuannya, ini dokumen yang harus disiapkan:
Jenjang SMP
Jenjang SMA/SMK
Prapendaftaran dilakukan secara online melalui lima tahap. Jika sudah melaksanakan prapendaftaran, tahap selanjutnya mengikuti PPDB dan memilih sekolah. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 dibuka mulai 20 Mei sampai 5 Juni 2024. Berikut tahapannya: