Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Tahapan Prapendaftaran PPDB Jatim 2024

Kompas.com - 21/05/2024, 07:19 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - PPDB Jatim 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur) akan dimulai dengan tahapan prapendaftaran terlebih dahulu.

Prapendaftaran pada PPDB Jatim 2024 ini perlu diketahui orangtua karena harus melalui beberapa tahapan.

Setelah melalui beberapa tahapan prapendaftaran PPDB Jatim 2024, barulah kamu bisa melakukan pendaftaran PPDB Jatim 2024 jenjang SMA/SMK sesuai jalur pilihanmu.

Dilansir dari laman resminya, berikut tahapan prapendaftaran PPDB Jatim 2024 yang perlu diketahui orangtua dan siswa.

Baca juga: Cara Ikut Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024, Klik sidanira.jakarta.go.id

Tahapan prapendaftaran PPDB Jatim 2024

1. Pengisian Nilai Rapor

Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Bahasa Inggris
  • pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masing SMP/Sederajat asal) dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) mulai 20 Mei 2024 sampai dengan 25 Mei 2024 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

2. Verifikasi Nilai Rapor

Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal mulai 24 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024 secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id

3. Pembetulan Nilai Rapor

Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal mulai 27 Mei 2024 sampai dengan 30 Mei 2024 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

4. Pengambilan PIN

a. Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 14 Juni 2024
b. Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama PPDB berlangsung.
c. Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan oleh calon peserta didik baru secara online sesuai dengan ketentuan.
Calon peserta didik baru mendatangi SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD calon peserta didik baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
d. Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:

  • Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
  • Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
  • Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
  • Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Foto copy sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsi Jawa Timur.
  • Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
  • Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam PPDB dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB. 
  • Surat pernyataan bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2024. 


Baca juga: PPDB Purwakarta 2024, Cermati Kuota Semua Jalur dan Jadwalnya

6. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

7. Khusus calon peserta didik baru yang nilai rapornya belum dientrykan oleh SMP/Sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com