KOMPAS.com - Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin ikut Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 yang akan dibuka mulai 20 Mei 2024.
Dikutip dari laman resmi PPDPB DKI Jakarta yakni Sidanira Jakarta, persyaratan itu meliputi ketentuan siapa saja yang boleh mengikuti PPDB dan dokumen.
Salah satu ketentuan prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ini ditujukkan adalah terkait siapa yang harus ikut prapendaftaran PPDB, ketentuan tempat tinggal dan lain sebagainya.
Sementara dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), rapor, sertifikat akreditasi sekolah, surat prestasi akademik dan non akademik, hingga surat pertanggungjawaban.
Baca juga: Kuota PPDB Jakarta 2024 Semua Jalur SD, SMP, SMA dan SMK
Adapun peserta Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ini ditujukkan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK di Jakarta.
Apabila berniat ikut Prapendaftaran PPDB, berikut ketentuan dan syarat lengkapnya dikutip dari laman resmi Sidanira Jakarta:
1. Akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK.
2. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Jakarta selambat-lambatnya 10 Juni 2023 dengan ketentuan:
Baca juga: H-1 Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024, Cek Dokumen yang DIbutuhkan
Setelah mengetahui ketentuannya, berikut rincian dokumen yang harus disiapkan dalam proses prapendaftaran PPDB Jakarta 2024:
Dokumen yang dibutuhkan untuk ikut prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 antara lain:
Jenjang SMP
Jenjang SMA/SMK
Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Dokumen
Demikian informasi mengenai ketentuan hingga dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti prapendaftaran PPDB Jakarta 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.