Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM Sebut Universitas Bengkulu Hilangkan UKT Terendah Rp 500.000

Kompas.com - 18/05/2024, 10:00 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu Ridhoan Parlaungan Hutasuhut mengatakan, kampusnya telah menghilangkan batasan uang kuliah tunggal (UKT) terendah sebesar Rp 500.000.

Ridhoan mengungkapkan itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Komisi X DPR RI, Kamis (16/5/2024).

"Kenaikan UKT di Universitas Bengkulu, itu menghilangkan batas minimum semisal golongan satu, ini anak yatim piatu yaitu dari Rp 500.000 sampai Rp 1 juta. Nah Rp 500.000 dihilangkan, jadi Rp 1 juta saja," kata Ridhoan dikutip dari akun YouTube TV Parlemen, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: UKT dan IPI di UNS Naik, Biayanya Bisa Capai Rp 200 Juta

Selain menghilangkan batasan UKT terendah Rp 500.000, lanjut Ridhoan, kampusnya juga mengubah batasan UKT kelompok dua menjadi Rp 2 juta.

Tak hanya itu, pihak rektorat juga tidak mempublikasikan kenaikan biaya UKT tahun 2024.

"Tapi tahun ini tidak dipublikasikan maka kami tekan pihak rektorat untuk mempublikasikan. Sehingga pasca setelah registrasi baru dipublikasikan," ujarnya.

Padahal UKT paling kecil Rp 500.000 wajib ada

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Prof. Tjitjik Tjahjandarie sempat mengatakan, pemerintah berusaha untuk memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakat baik yang mampu atau tidak.

Salah satu caranya dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membuat kelompok dalam penentuan UKT mahasiswa.

PTN, kata Prof. Tjitjik, wajib menerapkan biaya UKT paling kecil sebesar Rp 500.000 untuk kelompok satu dan Rp 1 juta untuk kelompok dua.

Baca juga: Temui DPR, BEM SI Ungkap UKT Unsoed Naik hingga 500 Persen

"Oleh karena itu, dalam penetapan UKT itu pemerintah mengatur wajib ada UKT satu dan UKT dua. UKT satu Rp 500.000, UKT dua Rp 1 juta," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Jumlah penerima UKT satu dan dua ditetapkan minimal 20 persen. Pemerintah juga memberikan kewenangan pada kampus untuk menentukan sendiri batasan UKT untuk kelompok tiga dan seterusnya.

Prof. Tjitjik menjelaskan, tetap ada batasan untuk menerapkan UKT tertinggi, yakni tidak boleh melebihi biaya kuliah tunggal (BKT).

"Ada batasannya UKT tertinggi tidak boleh melebihi BKT agar masyarakat tidak overpay terhadap kebutuhannya sendiri," ujarnya.

Prof. Tjitjik membenarkan bahwa memang ada kampus yang menerapkan UKT sama dengan BKT, namun itu hanya segelintir dari banyak kampus di Indonesia.

"Memang ada beberapa perguruan tinggi yang menerapkan batas UKT yang sama dengan BKT, tapi masih banyak yang menetapkan jauh dari BKT," jelas Prof. Tjitjik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com