Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 Juta

Kompas.com - 17/05/2024, 08:05 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyak perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk para mahasiswa baru tahun 2024.

Beberapa PTN yang menaikkan UKT ini diminta lebih bersikap bijak dan mengutamakan asas keadilan.

Karena itu, wajib ada UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester dalam kategori UKT semua jalur. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif.

Artinya, dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.

Baca juga: Biaya UKT dan IPI Semua Jalur Unnes 2024, Ada yang Capai Rp 255 Juta

Untuk itu, dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yang harus ada.

Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minum 20 persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu tetapi memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik, dilansir dari rilis Kemendikbud.

PTN punya otonom UKT kelompok 3 ke atas

Lebih lanjut, Tjitjik menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya.

Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Baca juga: Biaya Kuliah di ITB 2024, UKT Paling Mahal Rp 14,5 Juta

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT.

BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Pemerintah hanya bisa intervensi 30 persen BOPTN

Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.

Tjitjik menegaskan bahwa saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com