Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Wajibkan PTN Sediakan UKT Terendah bagi Mahasiswa Ekonomi Lemah

Kompas.com - 21/05/2024, 18:01 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) memastikan mahasiswa dengan ekonomi lemah tidak akan terdampak dari kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Menurut Nadiem, yang akan terdampak dari kenaikan UKT ini adalah mahasiswa dari keluarga mampu atau memiliki ekonomi lebih mapan.

"Sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga daripada UKT, tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: 2 PTN Punya UKT Terendah di Bawah Rp 500.000, Mana Saja?

"Yang mungkin akan terdampak adalah mahasiswa dengan keluarga ekonomi tertinggi," lanjut dia.

Adapun pemerintah memang mewajibkan PTN untuk menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok UKT 2 sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, PTN dibebaskan untuk menentukan nominal UKT pada kelompok 3 dan seterusnya dengan mengacu pada aturan dari Kemendikbud.

Nadiem menjelaskan, tangga pada UKT dimaksudkan untuk menerapkan prinsip inklusivitas dan asa keadilan bagi mahasiswa dari semua kalangan.

Menurut Nadiem, mahasiswa dengan tingkat ekonomi mampu harus membayar lebih banyak daripada mahasiswa dengan tingkat ekonomi lemah

"Bagi mahasiswa yang keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit," ujarnya.

Baca juga: KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, Stafsus Presiden: Perlu Ada Badan Pengawas

Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UKT ini hanya ditujukkan untuk mahasiswa baru di tahun 2024.

Sementara mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan sejak lama di kampus tidak akan terdampak.

"Bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," jelas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com