Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKT Perguruan Tinggi Negeri Naik, DPR Bentuk Panja Biaya Pendidikan

Kompas.com - 18/05/2024, 13:38 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk memastikan biaya pendidikan di Indonesia tetap terjangkau.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, pada Panja Biaya Pendidikan, Komisi X akan memanggil stakeholder pengelola anggaran pendidikan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, hingga pemerintah daerah.

Harapannya, bisa diketahui faktor-faktor yang membuat biaya pendidikan di Indonesia semakin mahal.

Baca juga: BEM Sebut Universitas Bengkulu Hilangkan UKT Terendah Rp 500.000

Panja juga akan mencari tahu apakah semua lembaga yang mengelola anggaran pendidikan sudah sesuai kebutuhan di lapangan atau memang ada perlu perbaikan.

"Baik terkait pola distribusi, pola pengelolaan, hingga penentuan sasaran," kata Syaiful dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (18/5/2024).

Politisi PKB ini menegaskan Panja Biaya Pendidikan merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah.

Menurutnya, Panja Biaya Pendidikan akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap hasil atau rekomendasi dari Panja Biaya Pendidikan ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025," ungkapnya.

"Dengan demikian tahun depan kita sudah bisa punya skema pengelolaan biaya pendidikan yang bisa memastikan layanan pendidikan murah dan berkualitas," lanjut Syaiful.

Baca juga: UAD Buka Beasiswa S1 Kedokteran 2024, Kuliah Gratis dan Tunjangan

Cari tahu penyebab kenaikan UKT

Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, dalam waktu dekat ini Panja akan segera memanggil kementerian untuk juga mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Hal itu dikatakan Faqih dalam acara daring Polemik Trijaya dengan Tema "Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini", Sabtu (18/5/2024).

"Ini yang akan dalam waktu dekat kami akan undang kementerian seperti apa karena menurut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan. Jadi approval itu dari kemendikbud Ristek jangan-jangan standar yang ditentukan tidak dipenuhi," kata Faqih.

Faqih awalnya ada asumsi kenaikan UKT ini bermula dari status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Namun, ternyata banyak mahasiswa yang mengadu ke DPR karena UKT-nya naik tidak hanya PTN-BH tapi juga PTN dengan status lainnya.

"Tapi banyak faktor karena belum ketemu dengan Kemendikbud Ristek," pungkas Faqih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com