Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Hanya 3,7 Persen Mahasiswa yang Dikenakan UKT Tinggi

Kompas.com - 22/05/2024, 15:38 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek Prof. Abdul Haris mengatakan, pada tahun 2024 jumlah mahasiswa yang dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) tinggi hanya sebesar 3,7 persen.

UKT tinggi yang dimaksud Prof. Haris adalah yakni pada kelompok UKT 8 hingga 12 di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kami peroleh, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam empat kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai 12) hanya 3,7 persen dari keseluruhan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis pada Kompas.com, Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Kemendikbud Akan Evaluasi Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Prof. Haris mengatakan, sebagian besar mahasiswa baru atau sekitar 67,1 persen masuk ke kelompok UKT menengah yakni kelompok 3 hingga 7.

Sementara sebanyak 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah yakni kelompok 1, kelompok 2, dan penerima KIP Kuliah.

Prof. Haris menegaskan, pemimpin PTN dan PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) wajib memegang asas berkeadilan dalam menentukan kelompok UKT. Mulai dari kelompok tarif UKT rendah hingga kelompok tarif UKT tinggi.

"Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi," ujar Prof Haris.

Hentikan kenaikan UKT tak rasional

Terpisah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan akan segera menghentikan kenaikan biaya UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi negeri.

Hal itu diungkapkan Nadiem dalan rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

"Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami ases," kata Nadiem dikutip dari akun YouTube Tv Parlemen, Selasa.

Baca juga: Kemendikbud Minta PTN Sediakan Berbagai Mekanisme Keringanan UKT

Nadiem mengatakan, pihaknya akan terus berusaha untuk terus berkomitmen memastikan kenaikan UKT tetap rasional karena semua kenaikan harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbud Ristek.

Oleh karena itu, Nadiem akan segera menindaklanjuti PTN yang melakukan kenaikan UKT terlalu tinggi dan tidak rasional.

"Saya berkomit bersama Kemendikbud Ristek untuk memastikan (kenaikan UKT rasional), karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami," ujarnya.

Selain itu, Nadiem juga akan meminta semua rektor di PTN dan setiap progran studi (prodi) untuk ikut membantu memantau kenaikan UKT tetap rasional.

Baca juga: Komisi X Desak Kemendikbud Tinjau Substansi Permendikbud nomor 2 Tahun 2024

Tak hanya rasional, kenaikan UKT, kata Nadiem juga harus dilakukan dengan tidak terburu-buru dan masuk akal bagi semua pihak.

"Saya akan meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan kalau ada peningkatan harus rasional harus masuk akal dan tidak terburu-buru," pungkas Nadiem Makarim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com