Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X Desak Kemendikbud Tinjau Substansi Permendikbud nomor 2 Tahun 2024

Kompas.com - 21/05/2024, 15:28 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menyampaikan beberapa kesimpulan atau keputusan hasil raker tersebut.

Salah satunya, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek mengkaji PP nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbud Ristek sebagai pengampu anggaran fungsi Pendidikan.

"Komisi X juga mendesak Kemendikbud Ristek untuk meninjau kembali substansi Permendikbud Ristek nomor 2 tahun 2024 tentang SSBOPTN dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau. Termasuk sosialisasi dan pendampingan," urai Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan/keputusan raker Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Mendikbud: Naik Banding Mahasiswa yang Keberatan UKT Harus Berjalan Baik

Satuan biaya operasional pendidikan sesuai kondisi ekonomi

Dede Yusuf menekankan, bahwa Kemendikbud Risrek memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan yang tinggi sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

Hal ini sesuai amanat pasal 88 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi.

Ia menambahkan, Komisi X juga mendesak Kemendikbud Ristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai perekonomian keluarga dengan aman dan lancar.

"Komisi X mendesak Kemendikbud Ristek mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah pada proses pendaftaran," tandas Dede Yusuf.

Baca juga: Kemendikbud Akan Evaluasi Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Dede Yusuf menambahkan, Komisi X mendorong Kemendikbud Ristek agar melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi yang merealisasikan KIP Kuliah tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadp evaluasi.

Selain itu, Komisi X juga mendesak Kemendikbud Risrek agar menyampaikan informasi kepada Komisi X secara berkala hasil tindak lanjut penyelesaian permasalah UKT.

Utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat pasal 88 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com