Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Naik Banding Mahasiswa yang Keberatan UKT Harus Berjalan Baik

Kompas.com - 21/05/2024, 15:06 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Selasa (21/5/2024).

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, ada masukan dari berbagai anggota Komisi X bahwa implementasi daripada kebijakan ini (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024) yang masih perlu disempurnakan.

Karena itu pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengevaluasi kembali kenaikan-kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di perguruan tinggi negeri.

Baca juga: Kemendikbud Akan Evaluasi Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Evaluasi kenaikan UKT yang tidak wajar

Menurut Nadiem, evaluasi dilakukan untuk beberapa hal. Pertama kenaikan kenaikan UKT yang tidak wajar.

"Itu yang akan pertama kami evaluasi," kata Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI.

Evaluasi selanjutkan dilakukan dengan memastikan bahwa proses naik banding bagi mahasiswa yang mungkin merasa mereka tidak di dalam tangga UKT yang tepat itu terlaksana dengan baik.

Ketiga untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib.

Baca juga: Soal UKT Mahal, Majelis Rektor: Penyesuaian Kategori Bukan Menandakan Kenaikan UKT

 

Untuk melindungi mereka dari misalnya ancaman baik dari dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

"Itu akan menjadi tanggung jawab kami, untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi. Ini adalah hak mahasiswa untuk protes untuk mengkritik dan juga untuk datang ke DPR untuk bisa ataupun Kementerian untuk bisa menyuarakan pendapatnya," papar Nadiem Makarim.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kemendikbud Ristek adalah dengan terus berjuang untuk bagaimana meningkatkan jumlah KIP Kuliah.

Mulai dari kualitas penerimaan KIP Kuliah dan juga menyelesaikan berbagai macam proses pencairan, proses kriteria dan lain-lain yang sekarang perlu disempurnakan.

"Sekali lagi kebijakan ini akan berdampak kepada mahasiswa baru bukan mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi dan tentunya sebelum kami mengevaluasi Permen itu sendiri kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya gimana," tandas Nadiem Makarim.

Baca juga: Diminta Revisi Permendikbud soal UKT, Ini Respons Kemendikbud

Kemendikbud Ristek juga akan pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tinggi itu adalah yang pertama harus dilindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com