Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Minta PTN Sediakan Berbagai Mekanisme Keringanan UKT

Kompas.com - 20/05/2024, 17:31 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengimbau perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menyediakan berbagai macam mekanisme keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris saat bertemu para rektor PTN pada (9/5/2024).

"Kami menekankan agar kampus menyediakan beragam mekanisme keringanan (Pembayaran UKT)," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.

Baca juga: Kemendikbud Klaim Mahasiswa Lebih Banyak Dikenakan Batas UKT Terendah

Mekanisme keringanan itu meliputi penundaan pembayaran maupun angsuran, meninjau dengan seksama setiap laporan keberatan dan memberikan pengurangan biaya.

Selain itu, mekanisme pengurangan juga dilakukan melalui pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang membutuhkan dan berprestasi.

"Kampus perlu menjamin bahwa tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena kendala finansial," ujarnya.

Prof. Haris mengatakan, dalam koordinasi kami dengan pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) pihaknya juga menegaskan, bahwa pertimbangan penentuan UKT harus berkeadilan dan menerapkan asas inklusivitas.

Penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai.

Baca juga: Komisi X Akan Panggil Mendikbud, Minta Penjelasan Soal Kenaikan UKT

 

"Asas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay (kemauan untuk membayar) dan ability to pay (kemampuan untuk membayar)," ujarnya.

"Untuk itu, penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati," lanjut Prof. Haris.

Selain itu, Prof. Haris juga menegaskan perguruan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang.

Mulai dari yang kurang mampu secara ekonomi sampai yang lebih dari berkecukupan.

"Dalam penentuan UKT harus dibuka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan," pungkas Prof. Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com