Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kampus Mengajar 5 Segera Dibuka, Peserta Dapat Bantuan UKT-Uang Saku

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera membuka kembali pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 5, Selasa (1/11/2022) mendatang.

Masa pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 ini akan berlangsung hingga 13 November 2022.

Ada banyak manfaat yang akan diperoleh mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar dari Kemendikbud Ristek ini.

Program Kampus Mengajar adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk memperkaya kompetensi mahasiswa dengan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas dengan memberikan asistensi kepada guru dan tenaga kependidikan di tingkat pendidikan dasar.

Keuntungan ikut Kampus Mengajar

Selama mengikuti program ini, mahasiswa akan diterjunkan ke sekolah selama satu semester.

Mahasiswa akan dilakukan rekognisi atau pengakuan hasil belajar sebesar 20 satuan kredit semester (SKS).

Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan senilai Rp 1,2 juta.

Serta mendapatkan bantuan dana UKT yang diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing perguruan tinggi dengan maksimal dana UKT yang diberikan senilai Rp 2,4 juta.

Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya, maka biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa.

Syarat daftar Kampus Mengajar

Mengacu pada masa pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 4, berikut syarat yang perlu dipenuhi mahaiswa yang ingin mengikuti program ini:

1. Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi D3/D4 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

2. Minimun berada di semester 4 pada tahun akademik 2022/2023.

3. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar Angkatan sebelumnya.

4. IPK minimal 3.00 dari skala 4.00.

5. Program studi terakreditasi.

Dokumen persyaratan pendaftaran mahasiswa

1. Surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi.

2. Surat izin dari orangtua.

3. Surat keterangan sehat.

4. Surat pakta integritas.

5. Surat keterangan pengalaman mengajar/organisasi.

6. Sertifikat prestasi (merupakan berkas tambahan jika ada).

Informasi lebih lanjut mengenai program Kampus Mengajar dari Kemendikbud Ristek ini, dapat dilihat pada laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/10/29/190344771/kampus-mengajar-5-segera-dibuka-peserta-dapat-bantuan-ukt-uang-saku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke