Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Kompas.com - 14/05/2024, 17:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja yang resign atau keluar dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah resign, beberapa perusahaan tidak memberikan paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.

Hal ini dapat membingungkan pekerja yang hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut salah satunya ditanyakan oleh warganet melalui akun media sosial X (Twitter) @worksfess, Senin (13/5/2024).

Dalam unggahannya, dia mengaku tidak memiliki paklaring dan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan karena statusnya nonaktif usai resign.

"Ada yg bisa cairin JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Apakah bisa ya dicairkan tanpa paklaring dan kartu digitalnya?" tanya dia.

Lantas, bisakah pekerja yang resign mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign dari Pekerjaan


Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja yang resign dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.

"Sudah tidak perlu (paklaring)," ungkap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Oni menuturkan, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan sebab mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memerlukan beberapa berkas sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian.

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT dengan dokumen syarat lainnya sesuai alasan klaim dana tersebut.

Baca juga: Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa sampai Rp 25 Juta

Berikut rinciannya:

  • Cacat total tetap
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • E - KTP
    • Buku Tabungan
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bagi WNI
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Paspor yang masih berlaku
    • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
    • Buku Tabungan
    • Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
    • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
    • NPWP (jika ada)
  • Klaim 30 persen untuk uang muka perumahan
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • E - KTP
    • Kartu Keluarga
    • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
    • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
    • NPWP (jika punya)
  • Klaim 10 persen bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Buku Tabungan
    • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    • NPWP (jika ada)

Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024

Pencairan di JMO atau Lapakasik

Ilustrasi cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO.Kompas.com/Muhammad Zaenuddin/bg: Freepik Ilustrasi cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO.
Lebih lanjut, Oni menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO) dan situs Lapakasik.

Menurutnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui aplikasi JMO dengan saldo di bawah Rp 10 juta.

Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

  • Unduh aplikasi JMO lewat PlayStore atau App Store kemudian login atau buat akun baru
  • Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  • Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol "Sudah"
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  • Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika benar, klik tombol "Konfirmasi"
  • Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Pantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim".

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Sebaliknya, Oni menyebutkan, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta dapat dicairkan melalui laman Lapakasik. 

Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik.

  • Buka portal Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Selain secara daring, klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com