Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Luar Kota Bisa Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Kompas.com - 20/11/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah terdaftar dan status kepesertaannya aktif berhak mendapat layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto atau Ardi mengatakan, layanan kesehatan diberikan selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai indikasi medis.

"BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," ujar Ardi kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

"Sehingga tidak ada batasan untuk melakukan pemeriksaan diri bagi peserta JKN," sambungnya.

Meski begitu, ada pembatasan intensitas berobat bagi peserta yang berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bila mereka berada di luar kota.

Lantas, berapa kali peserta yang berada di luar kota bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap di Rumah Sakit?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Ardi mengatakan, peserta yang sedang berada di luar kota dan hendak mengakses layanan di FKTP dapat langsung berkunjung ke FKTP terdekat.

Namun, mereka harus mendatangi FKTP yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta sedang tidak berada di luar domisili bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan sebanyak tiga kali dalam satu bulan.

" Apabila peserta berencana untuk menetap dalam waktu lama maka disarankan untuk segera melakukan penggantian FKTP terdaftar yang dekat dengan domisili peserta JKN," saran Ardi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

Agar peserta bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan, Ardi meminta mereka untuk memastikan status kepesertaannya aktif.

Status kepesertaan dapat dicek melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA).

"Agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan. Juga untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya," tutur Ardi.

Baca juga: Peserta Bisa Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com