Peserta yang berada di luar kota dalam waktu yang bisa pindah FKTP. Namun, peserta baru bisa mengajukan pindah bila sudah terdaftar minimal selama tiga bulan di FKTP sebelumnya.
Peserta akan tetap dilayani di FKTP sebelumnya jika perubahan FKTP terjadi pada bulan berjalan.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/7/2023), ada beberapa syarat bila peserta ingin pindah FKTP kurang dari tiga bulan:
- Membuat surat keterangan bila melakukan pindah domisili
- Lampirkan surat keterangan penugasan atau pelatihan jika peserta dalam penugasan dinas, pelatihan, pendidikan, atau sekolah
- Proses redistribusi atau pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata dan/atau ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Baca juga: Berapa Lama BPJS Kesehatan Akan Aktif Setelah Dibayar?
Pindah FKTP bisa pindah melalui Mobile JKN
Peserta diberi kesempatan untuk melakukan perubahan FKTP secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Simak caranya berikut ini:
- Unduh Mobile JKN di App Store atau Play Store
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan password yang sudah didaftarkan
- Klik "Menu Lainnya" di halaman awal
- Klik menu"Perubahan Data Peserta"
- Pilih FKTP pada "Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat I"
- Proses diminta mengisi beberapa data bila ingin memilih FKTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, fasilitas kesehatan yang diinginkan, dan perubahan fasilitas kesehatan untuk seluruh anggota keluarga atau tidak.
- Lakukan persetujuan dengan klik "Setuju"
- Masukkan kode OTP
- Klik "Verifikasi"
- Tunggu proses pindah fasilitas kesehatan sampai selesai
- Peserta bisa berobat di FKTP yang terbaru per tanggal satu di bulan berikutnya.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.