KOMPAS.com - Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Cikunir-Karrawang Barat atau dikenal dengan tol Mohammed bin Zayed (MBZ) terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dugaan korupsi terjadi ketika tol MBZ tersebut masih dalam proses pengerjaan pembangunan.
Perkara yang ditangani ini termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Setidaknya, sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Tiga terkait dugaan korupsi dan satunya mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Profil Tol Layang MBZ, Lokasi Tabrakan Beruntun yang Diduga karena Ulah Anggota TNI Lawan Arah
Baca juga: Daftar 8 Pelaku Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya
Berikut sejumlah fakta terkait korupsi tol MBZ:
Kejagung mengungkapkan, ada dua modus yang dilakukan pada kasus dugaan korupsi tol MBZ tersebut.
“Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Meski begitu, Kuntadi tidak mengungkapkan lebih jauh terkait pengurangan serta dampaknya pada tol MBZ.
“Terkait dengan dampaknya, itu ahli saja nanti yang menyampaikan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami adanya indikasi mark up pada kasus dugaan korupsi tersebut.
“Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasinya ada,” tuturnya.
Baca juga: Menilik Jumlah Kasus dan Nominal Korupsi Parpol Peserta Pemilu 2024
Berdasarkan perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.
Kuntadi mengungkapkan, nilai Rp 1,5 triliun itu merupakan dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini.
"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami. Ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," ungkap Kuntadi dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).