Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Dugaan korupsi terjadi ketika tol MBZ tersebut masih dalam proses pengerjaan pembangunan.

Perkara yang ditangani ini termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Setidaknya, sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Tiga terkait dugaan korupsi dan satunya mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Berikut sejumlah fakta terkait korupsi tol MBZ:

1. Lakukan pengurangan volume dan pengaturan tender

Kejagung mengungkapkan, ada dua modus yang dilakukan pada kasus dugaan korupsi tol MBZ tersebut.

“Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Meski begitu, Kuntadi tidak mengungkapkan lebih jauh terkait pengurangan serta dampaknya pada tol MBZ.

“Terkait dengan dampaknya, itu ahli saja nanti yang menyampaikan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami adanya indikasi mark up pada kasus dugaan korupsi tersebut.

“Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasinya ada,” tuturnya.

Berdasarkan perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.

Kuntadi mengungkapkan, nilai Rp 1,5 triliun itu merupakan dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini.

"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami. Ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," ungkap Kuntadi dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa 146 saksi serta melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap sejumlah barang bukti.

Adapun nilai kontrak proyek pembangunan jalan tol MBZ diketahui mencapai Rp 13.530.786.800.000.

3. Mantan direktur PT Jasamarga jadi tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono sebagai tersangka.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni pegawai BUMN berinisial YM selaku Ketua Panitia JJC dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Counsulting dengan inisial TBS.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (13/9/2023). Menurut Kuntadi, mereka bersengkongkol dalam kasus dugaan kopupsi tersebut.

“Di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Sedangkan tersangka YM turut serta mengondisikan pengadaan tender yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

“Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Satu tersangka obstruction of justice

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan seorang pensiunan BUMN yakni Ibnu Noval atau IBN sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tol MBZ.

Ibnu Noval merupakan seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Adapun Kejagung menetapkan Ibnu sebagai tersangka obstruction of justice pada 15 Mei 2023 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ibnu melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II ini.

Selain itu, Ibnu juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. Namun, tak dijelaskan barang bukti apa yang dihilangkan.

"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," ujar Ketut.

Sehingga, Ibnu disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Catherine | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo, Icha Rastika)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/19/081500165/sederet-fakta-korupsi-tol-mbz-yang-rugikan-negara-rp-1-5-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke