KOMPAS.com - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang pemimpin di Medan yang terjerat kasus korupsi.
Hingga kini, tercatat 2 Gubernur, 3 Wali Kota, dan 1 Wakil Wali Kota di Medan yang pernah terjerat kasus korupsi di wilayah Medan.
Abdillah adalah mantan Wali Kota Medan. Ia terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
Abdillah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Januari 2008.
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Baca juga: Terjerat OTT, Wali Kota Medan Tiba di Gedung KPK
Ramli Lubis adalah mantan Wakil Wali Kota Medan. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta pada 8 Oktober 2008.
Ramli ditangkap sehari setelah Abdillah, yaitu 3 Januari 2008.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Medan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2006 bersama-sama dengan Wali Kota Medan saat itu, Abdillah.
Mantan Gubernur Sumatera Utara non aktif, Syamsul Arifin dijatuhi vonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Tjokorda Rae (15/08/2011).
Syamsul dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008.
Rahudman Harahap adalah mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015.
Ia menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.
Melansir Kompas.com (15/08/2013), Rahudman sempat dinyatakan bebas pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.
Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.
Baca juga: KPK Akan Periksa Gubernur Sumatera Utara dan OC Kaligis