Tujuh bulan setelahnya, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkotsar, pun mengabulkan permohonan JPU.
Gatot merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara. Ia divonis 3 tahun penjara pada 14 Maret 2016 setelah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Melansir Kompas.com (19/07/2018), Gatot kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 24 November 2016. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai 4 miliar.
Kasus terbaru dari pemimpin Medan yang terjerat kasus korupsi adalah Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Ia tertangkap oleh tim penindakan KPK lewat OTT.
Kali ini, OTT berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.
Melansir Kompas.com (16/04/2019), penyidik KPK mengamankan uang berjumlah lebih dari Rp 200 juta dalam serangkaian OTT Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019).
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan.
(Sumber: Mei Leandha, Michael Hangga Wismabrata, Dylan Aprialdo Rachman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.