Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Kompas.com - 19/09/2023, 08:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa 146 saksi serta melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap sejumlah barang bukti.

Adapun nilai kontrak proyek pembangunan jalan tol MBZ diketahui mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Baca juga: Pihak yang Paling Banyak Sumbang Tersangka Korupsi di Indonesia, Siapa Saja Mereka?

3. Mantan direktur PT Jasamarga jadi tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono sebagai tersangka.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni pegawai BUMN berinisial YM selaku Ketua Panitia JJC dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Counsulting dengan inisial TBS.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (13/9/2023). Menurut Kuntadi, mereka bersengkongkol dalam kasus dugaan kopupsi tersebut.

“Di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Sedangkan tersangka YM turut serta mengondisikan pengadaan tender yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

“Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi, Johnny G Plate, dan Lemahnya Integritas Para Menteri...

4. Satu tersangka obstruction of justice

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan seorang pensiunan BUMN yakni Ibnu Noval atau IBN sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tol MBZ.

Ibnu Noval merupakan seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Adapun Kejagung menetapkan Ibnu sebagai tersangka obstruction of justice pada 15 Mei 2023 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ibnu melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II ini.

Selain itu, Ibnu juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. Namun, tak dijelaskan barang bukti apa yang dihilangkan.

"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," ujar Ketut.

Sehingga, Ibnu disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Catherine | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com