Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kontroversial Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan di Berbagai Kementerian dan Lembaga

Kompas.com - 17/05/2023, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kontroversi.

Beberapa pihak melayangkan protes terhadap rencana itu lantaran revisi UU TNI dinilai membangkitkan dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru (Orba).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di beberapa pos kementerian/lembaga negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak soal revisi UU TNI. Ia baru mau menanggapi bila proses perubahan UU sudah rampung.

"Nanti kalau sudah selesai, baru komentari," kata Jokowi pada Senin (15/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU

Baca juga: Identitas Prajurit Gadungan yang Ajak Wanita Foto Studio Terungkap, TNI: Domisili Bandung

Lantas, pasal apa saja yang dinilai kontroversial dalam revisi UU TNI tersebut?

Perluasan jabatan prajurit TNI 

Ada 12 pasal yang diusulkan diubah dan/atau ditambahkan dalam revisi UU TNI. Namun, beberapa di antaranya dinilai sarat kontroversi.

Salah satunya adalah adalah revisi Pasal 47 yang mengatur soal kemungkinan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian/lembaga negara.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2), prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
  • Kementerian Pertahanan.
  • Sekretariat Militer Presiden.
  • Badan Intelijen Negara (BIN).
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Badan Narkotika Nasional.
  • Mahkamah Agung.

Namun, dengan adanya revisi UU TNI maka prajurit aktif bisa menjabat di:

  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Staf Kepresidenan.
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  • Badan Nasional Pengamanan Perbatasan.
  • Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung.
  • Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Baca juga: Bukan Pertama Kali Terjadi, Mengapa Orang Rela Menjadi TNI Gadungan?

Revisi UU TNI dianggap bangkitkan dwifungsi ABRI

Demo di DPR/MPR Mahasiswa berdatangan di depan Gedung DPR/MPR dengan menyewa bus kota.Mereka menyerukan dihapusnya dwifungsi ABRI dan bubarkan pam swakarsa.ABRI jangan membenturkan mahasiswa dengan masyarakat. Foto diambil pada Rabu (11/11/1998).DOK KOMPAS/JOHNNY TG Demo di DPR/MPR Mahasiswa berdatangan di depan Gedung DPR/MPR dengan menyewa bus kota.Mereka menyerukan dihapusnya dwifungsi ABRI dan bubarkan pam swakarsa.ABRI jangan membenturkan mahasiswa dengan masyarakat. Foto diambil pada Rabu (11/11/1998).

Dilansir dari Kompas.id, revisi Pasal 47 dinilai Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf membangkitkan dwifungsi ABRI.

Ia mengatakan, menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.

"Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia (militer) dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan kompetensinya," katanya.

Bila prajurit TNI aktif diberi kesempatan untuk menjabat di kementerian/lembaga negara, Al Araf mengkhawatirkan hal ini menjadi kemunduran di era reformasi.

Halaman:

Terkini Lainnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com