Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kontroversial Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan di Berbagai Kementerian dan Lembaga

Kompas.com - 17/05/2023, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Dengan begitu, mekanisme akuntabilitas dalam aktivitas militer dapat terjaga," sambung Anton.

Baca juga: Usulan Perluasan Jabatan Sipil di Dalam Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Ganggu Karier ASN

Arahan presiden tidak boleh dihapus

Revisi terhadap Pasal 3 ayat (1) UU TNI juga disorot Direktur Imparsial Fuhron Mabruri.

Ia mengatakan, aturan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah arahan presiden tidak boleh dihapus.

Bagi Gufron, dengan adanya kalusul tersebut maka dapat memperkuat UU tentang Pertahanan Negara.

"Klausul pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di UU TNI sebelumnya dihapus. Klausul itu mestinya tetap ada," kata Gufron dikutip dari Kompas.com.

"Kalau usulan perubahan itu diadopsi, Mabes TNI akan bilang, 'di UU TNI enggak ada ketentuan pengerahan kekuatan TNI harus presiden yang mengotorisasi'. Sementara UU ini aturan hukum organik mereka," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Warganet Penasaran Hukuman Disiplin di TNI, Apa Saja Jenisnya?

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Novianti Setuningsih, Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com