Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tarif Parkir di Masjid Istiqlal Tembus Rp 10.000, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 16/05/2023, 19:29 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video perihal keluhan warganet soal mahalnya tarif parkir di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Salah satu pengunggahnya adalah akun ini pada Senin (15/5/2023). 

Dalam video tersebut, petugas parkir sempat keberatan ketika warganet mengunggah video.

Dilansir dari Kompas.com, Senin  (15/5/2023), video yang sama juga diunggah oleh @lensa_berita_jakarta, Minggu (14/5/2023).

"Parkiran di Istiqlal, satu motor Rp 10.000," kata pengunggah.

Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?

Lantas, bagaimana aturan tarif parkir di Masjdi Istiqlal?

Penjelasan Dishub DKI

Kasatpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Henu Aji membenarkan adanya aduan terkait tarif parkir di Masjid Istiqlal hingga Rp 10.000 per sepeda motor tersebut.

Peristiwa itu imbuhnya, terjadi pada Minggu (14/5/2023).

"Aduan tersebut di depan Masjid Istiqlal, bukan di dalam parkiran Masjid Istiqlal," kata Henu kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret


Henu mengatakan, sebenarnya tidak ada area parkir di depan Masjid Istiqlal. Bahkan di beberapa sisi, area itu dilarang digunakan sebagai tempat parkir.

"Tidak ada parkir tepi jalan dan terdapat rambu P coret, kecuali sisi selatan atau barat lapangan banteng terdapat rambu P biru (binaan UP Parkir)," terang Henu.

Mengacu pada hal tersebut, Henu menyimpulkan bahwa oknum yang mematok tarif parkir di Masjid Istiqlal sebesar Rp 10.000 adalah juru parkir liar.

Baca juga: Viral Unggahan Parkir Motor di Jalur Penyelamat, Bagaimana Aturannya?

Besaran tarif kendaraan

Selain melanggar kawasan parkir, juru parkir tersebut juga melanggar aturan tarif parkir sebagaimana termuat dalam Pergub 31/2017.

Menurut Henu, besaran tarif parkir kendaraan sudah diatur dalam Pergub 31/2017. Berikut ketentuannya:

  • Kendaraan mobil Rp 5.000
  • Sepeda Motor Rp 2.000
  • Kendaraan Bus, Truk dan sejenisnya Rp 8.000.

Tarif parkir Rp 10.000 jelas melampaui biaya parkir yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Trending di Twitter, seperti Apa Sejarah Masjid Istiqlal?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com