Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tarif Parkir di Masjid Istiqlal Tembus Rp 10.000, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 16/05/2023, 19:29 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video perihal keluhan warganet soal mahalnya tarif parkir di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Salah satu pengunggahnya adalah akun ini pada Senin (15/5/2023). 

Dalam video tersebut, petugas parkir sempat keberatan ketika warganet mengunggah video.

Dilansir dari Kompas.com, Senin  (15/5/2023), video yang sama juga diunggah oleh @lensa_berita_jakarta, Minggu (14/5/2023).

"Parkiran di Istiqlal, satu motor Rp 10.000," kata pengunggah.

Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?

Lantas, bagaimana aturan tarif parkir di Masjdi Istiqlal?

Penjelasan Dishub DKI

Kasatpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Henu Aji membenarkan adanya aduan terkait tarif parkir di Masjid Istiqlal hingga Rp 10.000 per sepeda motor tersebut.

Peristiwa itu imbuhnya, terjadi pada Minggu (14/5/2023).

"Aduan tersebut di depan Masjid Istiqlal, bukan di dalam parkiran Masjid Istiqlal," kata Henu kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret


Henu mengatakan, sebenarnya tidak ada area parkir di depan Masjid Istiqlal. Bahkan di beberapa sisi, area itu dilarang digunakan sebagai tempat parkir.

"Tidak ada parkir tepi jalan dan terdapat rambu P coret, kecuali sisi selatan atau barat lapangan banteng terdapat rambu P biru (binaan UP Parkir)," terang Henu.

Mengacu pada hal tersebut, Henu menyimpulkan bahwa oknum yang mematok tarif parkir di Masjid Istiqlal sebesar Rp 10.000 adalah juru parkir liar.

Baca juga: Viral Unggahan Parkir Motor di Jalur Penyelamat, Bagaimana Aturannya?

Besaran tarif kendaraan

Selain melanggar kawasan parkir, juru parkir tersebut juga melanggar aturan tarif parkir sebagaimana termuat dalam Pergub 31/2017.

Menurut Henu, besaran tarif parkir kendaraan sudah diatur dalam Pergub 31/2017. Berikut ketentuannya:

  • Kendaraan mobil Rp 5.000
  • Sepeda Motor Rp 2.000
  • Kendaraan Bus, Truk dan sejenisnya Rp 8.000.

Tarif parkir Rp 10.000 jelas melampaui biaya parkir yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Trending di Twitter, seperti Apa Sejarah Masjid Istiqlal?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com