KOMPAS.com - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pada Senin (15/5/2023).
"Jadi sudah ada tersangkanya," kata Ali dikutip dari Kompas.com.
Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar diperiksa oleh KPK.
Hal itu bermula dari foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur, Bogor dan foto anaknya bergaya hypebeast beredar di media sosial.
Terbaru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mencopot jabatan Andhi sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Baca juga: Perincian Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Baca juga: Apa Itu Gratifikasi?
Lantas, bagaimana perjalanan Andhi Pramono yang kini berstatus tersangka dugaan gratifikasi?
Sosok Andhi ramai dibahas warganet setelah akun Twitter @PartaiSocmed menyebarkan foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur, Bogor pada Maret 2023 lalu.
Rumah tersebut berada di dekat pintu masuk perumahan, tepatnya di Klaster Washington Barat Blok D 1907.
Diberitakan Kompas TV, Andhi membantah bahwa rumah mewah di Cibuur merupakan milik pribadinya.
Ia mengatakan, rumah tersebut merupakan milik orangtuanya dan belum diwariskan kepadanya.
"Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya. Sehingga saya berada di situ menjaga orangtua saya," ujar Andhi pada Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Bantahan Bea Cukai Terkait Isu Pemerasan Turis Taiwan di Bandara
Andhi mengutarakan rasa herannya atas beredarnya foto rumah mewah di Cibubur di media sosial tersebut.
Andi mengungkapkan, ia tidak pernah memamerkan harta kekayaan di Instagram atau media sosial lainnya.